
DILAPORKAN media lokal Kenya, Polisi Kenya diberi waktu lima hari dari Selasa (06/10/2015) untuk mendapatkan bukti terhadap 12 ulama Muslim. dikutip World Bulletin
Anti-Teror Satuan Polisi telah meminta 14 hari untuk menintrogasi orang yang telah ditangkap pada Minggu (04/10/2015) karena dicurigai telah melakukan radikalisasi dan perekrutan pemuda untuk bergabung dengan kelompok militan Al-Shabab.
Situs Daily Nation melaporkan, Hakim Duncan Mthai diperbolehkan lima hari untuk menyerang keseimbangan diantara tugas pemohon untuk mengamankan negara terhadap aksi terorisme dan hak konstitusional para tersangka terhadap kebebasan.
Para ulama ditangkap di sebuah masjid di Mandera, sebuah kota dekat perbatasan Somalia yang telah menjadi tempat aktivitas militan yang intens. Tahun lalu, 28 guru dibunuh oleh Al-Shabab di Harare, pinggiran kota.
“Polisi memiliki catatan untuk menangkap ulama Muslim, hanya untuk membebaskan mereka tanpa biaya nanti,” kata Dewan Tertinggi Muslim Kenya, Direktur Jenderal Abdul Latif.
“Jika orang-orang ini tidak bersalah, mereka harus segera dibebaskan tanpa mereka harus merasakan penderitaan,” tambahnya.
“Sebelum penangkapan pemerintah terhadap ulama, mereka harus melakukan investigasi secara menyeluruh dengan tim mereka untuk menghindari serangan balasan,” lanjutnya.
Latif mengaku Muslim sedang diprofilkan sebagai tersangka teroris potensial.

0 komentar:
Posting Komentar